DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Senin 13 Mei 2024.Komosi Pemberantasan Korupsi Di Mana Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan yang masuk ke pengaduan masyarakat terkait Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Laporan Masih sedang dalam Proses Pengkajian Tim KPK.
BACA JUGA:Nunukan:Wanita , Diduga Dilecehkan Oknum ASN
BACA JUGA:Ciamis: Ternyata Gara- Gara ini,Suami Mutilasi Istri
“Iya (ada laporan dimaksud) saat ini masih pengkajian tim pengaduan masyarakat KPK,”Ujarnya Ali kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.
“Kami pastikan KPK tindak lanjuti setiap laporan masyarakat. Tentu dengan diawali telaah dan verifikasi untuk memastikan terpenuhinya syarat awal laporan dan berikutnya KPK analisis lebih lanjut,”Lanjutnya.
Rahmady dilaporkan ke KPK terkait kekayaan dalam LHKPN yang tak wajar oleh Pengacara Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Andreas menduga Rahmady tidak memasukkan seluruh harta kekayaan miliknya.
BACA JUGA:Diduga:Polisi di Surabaya ,Cabuli Anak Tirinya
BACA JUGA:Diduga:Polisi di Surabaya ,Cabuli Anak Tirinya
Andreas mengatakan masalah ini bermula ketika Rahmady melakukan bisnis ekspor impor pupuk dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana di 2017. Saat itu, Wijayanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.
Gimana Juga , Rahmady disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK. Pada 2017, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar.
"Jadi kalau yang kami pertanyakan Rp 7 miliar ini didaftarkan enggak ke LHKPN?" kata Andreas.
Merujuk situs KPK, LHKPN Rahmady pada periodik 2022 ialah sebesar Rp 6.395.090.149.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons dugaan kejanggalan harta anak buahnya tersebut. Dia langsung mencopot Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta.
BACA JUGA:Kasus Remaja Tewas:Tewas di Hotel Senopati
BACA JUGA:Palembang;Kejati Tahan Direktur IMST