DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Sabtu 11 Mei 2024.Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab soal Pemerintah Akan Berencana Menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen Tahun 2025.
BACA JUGA:Bursa Saham:IHSG Langsung Nyimping
BACA JUGA:Pengusaha Yakin Ekonomi 2024 Tercapai Target
Komenko singgung saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian 8 Maret 2024. Saat ditanya lagi, Airlangga tak menjawabnya spesifik. Tapi yang pasti, pemerintah berusaha untuk mengnagih pendapatan pajak.
"Pertama strategi ke depan bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak. Tentu kerek penghasilan pajak dengan implementasi dari sistem yang lebih baik, kalau di Ditjen Pajak kan ada implementasi dari coretax. Kita harap itu maksimal," kata Airlangga saat ditemui di Kolese Kanisius, Jakarta, Sabtu 11 Mei 2024.
BACA JUGA:Dow Jones Naik:Wall Street Ditutup
BACA JUGA:Kereta Api Kontra Kijang: Kecelakaan, Rombongan Keluarga Pesantren Sidogiri
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
BACA JUGA:GOTO:Telkom (TLKM) Belum Di Ambil Investasinya
BACA JUGA:TAMBANG:Harga Nikel Naik , Batu Bara Turun
Di Mana pada 22 Maret, Airlangga juga tidak menjawab spesifik apakan PPN 12 persen diterapkan 2024. Dia kala itu hanya bilang hal itu tergantung pemerintahan selanjutnya, Prabowo-Gibran.
"Kita targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," jawab Airlangga saat ditanya apakah kenaikan PPN 12 persen ada ruang untuk dikaji ulang.
BACA JUGA:Singapura:Jokowi Tawarkan Investasi Industri Tekstil
BACA JUGA:30 Royal Enfield:Bea Cukai Lelang
Sebelumnya, Airlangga mengatakan keputusan menaikkan PPN jadi 12 persen akan diputuskan oleh pemerintahan setelah Presiden Jokowi.