Dalam proses pendampingan itu, mereka membuat legal opinion berdasarkan tugasnya sebagai advokat. Legal opinion itu kemudian ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan rumah SYL.
Dalam kaitan dan kepentingan penyidik mengkonfirmasi legal opinion tersebut. Dia hanya mengatakan, bahwa pendapat hukum itu memuat 9 rekomendasi yang disampaikan ke SYL.
Di Mana kasusnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.