Kajari Magetan Dicopot:dari Jabatannya, ketika Kejagung Bertindak
Foto:Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, disebut telah dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Magetan,Senin 26 Januari 2026.Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI. Pencopotan tersebut telah dilakukan sejak Senin, 19 Januari 2026, dan posisinya kini telah diisi pejabat baru.
"Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari 2025 lalu sebelum berita KPK OTT Wali Kota Madiun. Penggantinya sudah ada," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu 24 Januari 2026.
Agus menyampaikan, Dezi Septiapermana baru menjabat sebagai Kajari Magetan sekitar tiga bulan. Dezi menggantikan Kajari sebelumnya, Yuana Nurshiyam, sejak 31 Oktober 2025.
"Baru sekitar 3 bulan (menjabat)," papar Agus..Menurut Agus, jabatan Kajari Magetan saat ini diisi oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Farkhan Junaedi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Farkhan akan melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan Dezi.
"Beliau di Kejagung saat ini," tandas Agus.Sebelumnya, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana.
BACA JUGA:Kasus Chromebook:Hakim Minta Jaksa Serahkan Hasil Audit ke Nadiem
BACA JUGA:Cuaca Cerah:Pramono Sebut PJJ Tak Diberlakukan
Pengamanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat."Benar yang datang Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI)," ujarnya Agus
BACA JUGA:Singapura: Peraturan Masuk Baru, Singapura Sortir Penumpang Awal Bandara Keberangkatan
Sumber: