DISWAYPROBOLINGGO ID. Jakarta,28 Desember 2023.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Penyidik ternyata sudah menggeledah rumah mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan lantaran mendapatkan informasi terkait buronan Harun Masiku.
BACA JUGA:Keppres Pemberhentian Firli dari KPK Akan Proses Malam Ini Bapak Joko Widodo
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa, 26 Desember 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Tak Percaya Surat Suara Sudah Tiba Dan Dicoblos WNI Di Taipe,Taiwan
Penyidik mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," Ujarnya Ali Fikri, Kamis sore 28 Desember 23.
BACA JUGA:Portal Media Online Blokir ChatGPT Dan Ai Dari Google Bard.
Setiawan Hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.48 Berpakaian kemeja warna biru muda,Setiawan membawa sebuah amplop berwarna coklat berisi Setiawan pun segera Menangkap Harun Masiku yang masih menjadi buronan.
BACA JUGA:Proses Pengantaran Jenazah Lukas Enembe Terjadi keributan,Mobil Warga Dibakar
Setiawan sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak 6 Oktober 2023. Meski demikian, ia masih berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.
BACA JUGA:Mahfud MD Tanggapi Kasus Penembakan Relawan Prabowo.
"Saya sudah pembebasan bersyarat tanggal 6 Oktober dan sudah bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu, Kamis pagi ,28 Desember 2023.
BACA JUGA:Harga Cabai Terus Melambung Tinggi
Setiawan dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021 setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
BACA JUGA:Woii Rakyat Rindu Presiden Berani Visioner Dan Tegas
Selain vonis 7 tahun penjara dalam kasus suap, Setiawan juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.Setiawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, mulai terhitung ketika Setiawan telah selesai menjalani pidana pokoknya.