DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta ,Selasa 26 Maret 2024.Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital Akan Diluncurkan Pemerintah Pada Mei 2024.
Nantinya, masyarakat tak perlu lagi datang ke kelurahan untuk mendapat/mengganti KTP maupun fotokopi untuk keperluan tertentu.
BACA JUGA:Bentuk Tim Hukum Perkara Pemilu 2024:Mahfud Rapat Tertutup
BACA JUGA:WOW Sirekap:Cyberity, Terciduk Server Cloud Di Cina
BACA JUGA:Waspada KPPS Antisipasi:Bawaslu, Temukan 6 Masalah Pencoblosan
BACA JUGA:Bansos:Survei LKSP, 72,08% Responden Tak Berefek Capres
Adapun saat ini pemerintah tengah menyiapkan satu portal canggih yang bisa mengakses berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari Sertifikat Standar Usaha (SSU), sertifikat elektronik, hingga IKD tersebut.Portal nasional untuk IKD tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Azwar menjelaskan, adanya satu portal canggih itu sesuai dengan imbauan presiden agar tak ada aplikasi baru yang dibentuk kementerian/lembaga.
BACA JUGA:Distribusikan Logistik Pemilu: TNI AL Kerahkan Kapal Perang Ke Daerah Terpencil
BACA JUGA:Duka Samuel Rizal:Nama Islam Stevie Agnecya
"Sekarang masih banyak sekali aplikasi dan presiden telah perintahkan tidak boleh ada lagi aplikasi. Nah tadi kami sudah sampaikan kepada bapak presiden pilihan logo untuk ina digital," terang Azwar."Ini adalah istilah detail karena ini akan menjadi kunci. Sehingga dengan demikian ada portal nasional yan akan melayani satu pintu seluruh layanan tadi," Tutupnya.