Peringatkan TikTok:Kemenkop Dan UKM Ancam Cabut Izin

Minggu 03-03-2024,10:36 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO .ManadoJakarta, Minggu 03 Februari 2024.Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan TikTok Shop untuk menaati peraturan yang ada di Indonesia. Izin TikTok Shop Bisa Dicabut Kalau Masih Belum Mengikuti Aturan tersebut.

BACA JUGA:Wow!!! Tembus Rp 8.253 Triliun:Utang Pemerintah Per Januari 2024

BACA JUGA:Makan Siang Gratis;Bank Dunia Was-Was

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, mengatakan TikTok lewat TikTok Shop masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

TikTok Shop sebelumnya sempat dilarang beroperasi di Indonesia. Platform tersebut kini bisa beroperasi lagi di Tanah Air setelah menggandeng Tokopedia.

BACA JUGA:Warteg Mengeluh:Harga Beras Rp700.000 per Karung

BACA JUGA:Group Paling Boncos:Saham Bakrie IHSG Turun 0,55 Persen

"Tentunya dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam Permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," kata Fiki melalui keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu 02 Februari 2024.

Fiki menilai jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan timbul kesan seolah ada diskriminasi atau pembiaran pelanggaran aturan antara yang dilakukan korporasi besar dan pelaku usaha kecil atau UMKM.

BACA JUGA:Kasus Aniaya Santri:Kediri Dan Jatim , Kemenag Minta Segera Di Tindaklanjuti

BACA JUGA:RUPIAH MAKIN KUAT!Rp 15.615 per Dolar AS

"Regulasi ditetapkan kan berlaku keseluruhan, tidak ada diskresi, proses adaptasi, (migrasi) proses transaksi, dan seterusnya. Jangankan perusahaan besar atau korporasi selevel TikTok atau perusahaan global. UMKM pun kalau misalnya melanggar ya dikenakan sanksi. Ini kan terjadi waktu pandemi, kita ingat waktu itu ada razia izin BPOM di mana produk-produk UMKM tanpa pandang bulu, dikenakan sanksi oleh penegak regulasi," ujar Fiki.

Sederet Pelanggaran yang Masih Dilakukan TikTok Shop

Fiki Satari mengungkapkan pelanggaran yang masih dilakukan TikTok Shop terlihat saat aplikasi media sosial asal China tersebut masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

BACA JUGA:Saham:Prajogo Pangestu (TPIA) Naik 22 Persen

Kategori :