Warga Palestina dan komunitas internasional memandang pemindahan warga sipil suatu negara ke tanah yang diduduki sebagai tindakan ilegal berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Hanya sedikit kemajuan yang dicapai dalam mencapai status negara Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada awal 1990-an. Salah satu hambatan yang menghambat upaya ini adalah perluasan pemukiman Israel.