Ingkar Janji Soal Honor, Caleg Perindo Dilaporkan Para Saksi Ke Mapolres Probolinggo

Ingkar Janji Soal Honor, Caleg Perindo Dilaporkan Para Saksi Ke Mapolres Probolinggo

Para saksi membuat laporan ke Gakkumdu Bawaslu kabupaten Probolinggo.--(Scrnst)

DISWAYPROBOLINGGO.ID-Beberapa saksi Pemilu 2024 dari Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, membuat laporan ke polisi gara-gara honor mereka tidak dibayarkan, Minggu (18/2/2024). 

Seorang caleg DPR RI dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang menjadi tersangka dari laporan mereka.

Dikarenakan persoalannya menyangkut honor sebagai saksi, penyidik dari kepolisian meminta mereka terlebih dahulu melaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo. 

BACA JUGA:

Siti Maryam sebagai Koodinator para saksi, mengatakan dirinya dijanjikan mendapat honor Rp 500 ribu sebagai koordinator level desa.

Sementara, untuk saksi di Tempat Pemungutuan Suara (TPS) dijanjikan mendapat upah Rp 200 ribu.

Siti mengungkapkan, pihaknya sudah membuat laporan hasil rekapan (form C1), bekerja sebagaimana mestinya, bahkan dari pagi hingga malam.

BACA JUGA:

Oleh sebab itu, menurut Siti, sudah sepatutnya dia dan para saksi mendapat honor. 

Alifi Prasetya Ningsih penasehat hukum siti, menyatakan pihaknya sudah siap dan bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Sementara itu Yonki Hendriyanto Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, menegaskan ihwal pengaduan terkait honor ini sama sekali tidak masuk dalam Undang-undang pemilu. 

Masalah honor saksi itu merupakan urusan partai politik (parpol) dengan para saksi.

 

Sumber: