Minta Dibatalkan :Israel Melawan ICC, Perintah Tangkap Netanyahu
Foto:ICC Mengeluarkan Surat Penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Israel.Kamis 28 Nopember 2024.Dengan Ada kehebohan Surat Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu Di Mana,Otoritas Israel mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant terkait tuduhan kejahatan perang.
BACA JUGA:Jinakkan AS Pakai Minyak :Berdamai dengan Iran ,Sistem Mohammed bin Salman Ubah Tatanan Dunia
BACA JUGA:Tidak Setuju Surat Penangkapan ICC :PM Netanyahu,Alasan Negara-Negara
Tel Aviv juga meminta agar perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant itu ditangguhkan selama proses banding berlangsung.
Pengajuan banding terhadap perintah penangkapan ICC itu, seperti dilansir AFP, Kamis 28 Nopember 2024.diumumkan oleh kantor PM Israel dalam pernyataannya pada Rabu 27 Nopember 2024.waktu setempat.
"Negara Israel menantang yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan," demikian pernyataan kantor PM Israel.
"Jika pengadilan menolak permintaan ini, maka hal ini akan menunjukkan kepada teman-teman Israel di Amerika Serikat dan di seluruh dunia, betapa biasnya Mahkamah Pidana Internasional terhadap Negara Israel," imbuh pernyataan tersebut.
BACA JUGA:Jadi Kepercayaan Donald Trump: Elon Musk Sang Miliarder
BACA JUGA:Mampu Turunkan PPN Jadi 5% :Presiden Prabowo ,Jangankan Menunda
ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.
Perintah penangkapan itu menuai kecaman keras dari Netanyahu dan para politisi Israel lainnya. Netanyahu menuduh ICC melakukan langkah anti-Semitisme dan berjanji tidak akan tergoyahkan dalam membela Israel.
Pihak ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda, belum memberikan komentar langsung atas pengajuan banding Israel tersebut.
"Jika permintaan banding diajukan, hakim yang akan memutuskannya," ucap juru bicara ICC, Fadi El-Abdallah, saat ditanya wartawan soal pengajuan banding itu.
BACA JUGA:Elon Musk : Hakim Izinkan ,Beri Hadiah Rp15,7 Miliar untuk Pemilih Trump
BACA JUGA:Ini Adalah Sejarah! Trump Sampaikan Pidato Kemenangannya
ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Israel, pada awal Agustus lalu, mengklaim telah menewaskan Deif dalam serangan udara di Jalur Gaza bagian selatan pada Juli. Di Mana, Hamas tidak membantah juga tidak mengonfirmasi klaim itu.
Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan "alasan yang masuk akal" untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul "tanggung jawab secara pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.
Sumber: