Purbaya berulang kali menegaskan bahwa utang Kereta Cepat adalah urusan BUMN, bukan APBN.Purbaya meyakini bahwa perusahaan yang ditugaskan, terutama Danantara (PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) / KAI, memiliki kemampuan untuk mengatasi beban utang tersebut. Purbaya menyatakan bahwa dividen BUMN sudah cukup untuk membayar angsuran utang Kereta Cepat.
Di tengah polemik ini, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya memastikan bahwa Pemerintah Indonesia dan China telah sepakat untuk merestrukturisasi pembiayaan proyek KCJB, bahkan berpotensi memperpanjang jangka waktu pembayaran utang hingga 60 tahun.