DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta 20 Agustus 2024. Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan pencatutan KTP warga oleh calon gubernur Jakarta independen Dharma Pongrekun. Alasan polisi adalah laporan itu harusnya disampaikan ke Bawaslu bukan ke mereka.
BACA JUGA:Bebas Bersyarat:Nyatakan Jessica Kumala Wongso BACA JUGA:Sekjen PDIP:KPK Periksa Hasto Kristiyanto Hari Ini. Di Mana,Kuasa hukum pelapor, Army Mulyanto, mengaku heran dengan alasan polisi tersebut. Dia mengatakan, yang mereka laporkan bukan terkait pelanggaran Pemilu, tapi soal perlindungan data pribadi yang bocor dan disalahgunakan. "Jadi gini, ada tiga hal yang jadi catatan saya pada Polda Metro Jaya, ini agak membingungkan. Yang pertama adalah saya ini melaporkan ke Polda Metro itu bukan terkait tentang kepemiluan, tapi terkait undang-undang perlindungan data pribadi, artinya ini kan bicara aspek pidana khusus meskipun peristiwa hukumnya peristiwa kepemiluan,” Army saat dihubungi, Selasa 20 Agustus 2024. BACA JUGA:Tragedi Cirebon:Dalang Pembunuhan Vina, Akhirnya Pegi Tertangkap BACA JUGA:Untuk Saksi Meringankan:SYL Minta Jokowi, Ma'ruf Amin,Bahkan JK Army mengaku saat membuat laporan bersama kliennya Samson (45) ke SPKT Polda Metro Jaya, petugas sempat menolak dan terjadi perdebatan terkait laporan tersebut. Terakhir, laporan itu diterima polisi.Di Mana, polisi harusnya melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah kasus itu layak diproses atau tidak. Bukan terlalu dini mengambil kesimpulan.
“Idealnya, sebelum penyidik menyimpulkan sesuatu, ini harusnya diperiksa dulu dong. Logikanya kan gitu, logika hukumnya gitu,”Tuturnya Army mengaku sebelumnya Samson sempat diundang untuk datang pemeriksaan. Namun, sebelum kliennya diperiksa, Polda Metro Jaya putuskan batal menyelidiki kasus pencatutan KTP. “Tapi sorenya tahu-tahu saya dapat di pemberitaan media perihal dirkrimsus untuk membatalkan gitu loh,”Tutupnya.