DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta.Jum'at 09 Agustus 2024.KPK merupakan lembaga independen. Pimpinannya pun harus demikian. Hal itu ditegaskan oleh Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
BACA JUGA:Jadi Otak Demo :PKB Bantah,Justru Gus Ipul Dalang Kekisruhan
BACA JUGA:Kemenperin?Sri Mulyani,Tidak Jelas soal Isi 26.415 Kontainer yang Tertahan
"KPK itu lembaga negara yang bersifat independen, sehingga harusnya Pimpinan KPK itu harus independen, bebas dari campur tangan kekuasaan mana pun, baik dari kekuasaan politik, ada legislatif ada eksekutif, maupun dari kekuasaan penegak hukum lain, kepolisian, kejaksaan, maupun kementerian dan lembaga," Ujarnya Zaenur kepada wartawan, Jumat 09 Agustus 2024.
Sejauh ini, ada 40 Nama Yang Lolos Dalam Seleksi Tertulis Calon Pimpinan KPK. Mereka akan segera mengikuti profile assesment yang akan digelar pada 28-29 Agustus 2024.
"Nah apakah nama-nama 40 itu adalah orang-orang yang independen? saya melihat Pansel KPK sejauh ini tidak menunjukkan itu,"Ucapnya.
BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis Tak Bisa Turunkan Stunting:Airlangga,Jawab Bank Dunia
BACA JUGA:Tak Lolos Tes Tulis: Daftar Capim KPK yang Antam Novambar Sampai Ketut Sumedana
"Saya justru khawatir ada pikiran di dalam pansel bahwa KPK itu harus berisi orang-orang yang bisa membuat keadaan itu menjadi harmonis, sehingga polisi dan jaksa itu sangat dominan dalam nama-nama 40 yang masih lolos,"Lanjutnya.
Dalam Hal ini Zaenur menunjukkan pola pikir pansel seakan-akan harus ada polisi dan jaksa sebagai pimpinan KPK. Dia tidak sepakat dengan pemikiran macam itu. Sebab sejatinya, KPK harus bebas dari campur tangan penegak hukum lain, khususnya kepolisian dan kejaksaan.
"Pendirian KPK, sejarahnya itu adalah problem kepolisian dan kejaksaan yang belum efektif melakukan pemberantasan korupsi, dan justru sangat lekat dengan kasus korupsi," kata dia.
"Sehingga seharusnya justru ini KPK itu diminimalisir dari unsur-unsur eksternal sesama aparat penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan. Kalau KPK didominasi oleh unsur kepolisian dan kejaksaan, maka tidak perlu ada KPK," Tuturnya.
Di Mana bukan tanpa sebab. KPK, menurutnya, justru harus menjadi trigger, pemicu agar kepolisian dan kejaksaan dapat diperbaiki dan dibersihkan. Sehingga kedua institusi itu bisa efektif dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA:Jadi Otak Demo :PKB Bantah,Justru Gus Ipul Dalang Kekisruhan
BACA JUGA:1 Tahun Meningkat Rp 565 T:Utang Pemerintah Capai Rp 8.353 T per 31 Mei 2024