Mengwujudkan Keseimbangan dan Kesejahteraan:Membuka Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan

Sabtu 29-06-2024,16:12 WIB
Reporter : KANS HABSHI
Editor : KANS HABSHI

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Sabtu w9 Juni 2025.Hiruk Pikuk Di Mana , mendengar kata “Pertambangan” sebagian besar masyarakat Indonesia akan mengkonotasikannya pada kerusakan lingkungan, eksploitasi alam yang berlebihan, konflik sosial, dan korupsi.

Tidak banyak masyarakat Indonesia yang membicarakan manfaat dan pengaruhnya terhadap ekonomi.

Dalam hal ini,emang harus diakui karena dampak yang terjadi atas Pertambangan Di Indonesia Selama ini Selalu Melahirkan Dampak Negatif sebagaimana disebutkan, namun apakah pertambangan menjadi salah untuk dilakukan? 

BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis Tak Bisa Turunkan Stunting:Airlangga,Jawab Bank Dunia

BACA JUGA:Survey Hasil Pemilu AS Terbaru:Joe Biden vs Donald Trump,Sama - Sama Kandidat Tertua

Tidak Juga Seperti itu, karena masalah pertambangan bukan masalah pemanfaatan alamnya, melainkan masalah pengelolaan yang kurang memperhatikan nilai-nilai keadilan, kemasyarakatan dan lingkungan.

Belum selesai pembicaraan tentang dampak dari aktivitas lingkungan, masyarakat Indonesia lagi-lagi diramaikan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada badan usaha milik Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.

BACA JUGA:Risko Tinggi Ambil Untung:IHSG Di Perkirakan Berjalan Bersama

BACA JUGA:Menko Hadi Beri Penjelasan:tindakkan Tegas Di Lakukan Untuk Bandar Judi Online

Di Mana  kebijakan ini, menurut hemat penulis pemerintah menyadari bahwa Organisasi keagamaan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap isu-isu lingkungan, sosial dan relasi yang kuat baik di tingkat lokal, nasional dan bahkan internasional dengan kepercayaan yang solid dan luas di kalangan masyarakat.

kesadaran lingkungan dan sosial memainkan peran penting dalam mempromosikan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta memastikan bahwa keuntungan dari kegiatan tambang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat.

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, kebijakan tersebut dianggap berlebihan. Bagaimana tidak, Ormas Keagamaan yang seharusnya bertujuan mendidik moral masyarakat malah mengelola tambang; klise dan bukan bagian dari kapasitasnya. Tetapi bagi penulis tidak demikian, Ormas Keagamaan sah-sah saja untuk mengelola tambang sepanjang dapat meminimalisasi konflik sosial dan kerusakan alam.

Sampai detik ini – sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara – hanya ada satu Ormas Keagamaan yang menerima izin pengelolaan tambang, yaitu Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut hemat penulis, penerimaan NU terhadap izin pengelolaan tambang telah dipikir secara matang berkenaan dengan mitigasi risiko yang akan terjadi di lapangan. 

Kategori :