Dengan ini,Pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN. Hal ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IbuKota Nusantara.