Menkeu Purbaya Resmi Sampaikan:Rapel Gaji Pensiunan PNS 12 Persen,Untuk ASN, TNI, Polri
Foto:Menkeu Purbaya Sampaikan Adanya Kenaikan gaji PNS.--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Kamis 13 Nopember 2025.Rencana Pencairan rapel gaji pensiunan PNS pada bulan November 2025 dan mengalami kenaikan membuat kebingungan dan harapan bagi para pensiunan.
Yang Mana, di media sosial juga sempat mengabarkan kenaikan rapel gaji pensiunan mencapai 12 persen.
BACA JUGA:Anggaran Rp70 T: DiKembalikan Ke Kas Negara ,Badan Gizi Nasional Berikan Sebabnya?
BACA JUGA:Donald Trump :Warga Amerika Serikat Akan Dapat Dividen
Untuk informasi, tersebut muncul setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
BACA JUGA:Surat Sakti Abolisi-Amnesti : Prabowo Berikan Terima kasih Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:RESPON DONALD TRUMP:Kemenangan Mamdani Menjadi Walikota New York
Dia pun memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Lebih lanjut, pihaknya meyebut Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,”Ujarnya Purbaya.
Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. pihaknya memastikan kabar tersebut tidak benar.“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,”Sambungnya.Taspen mengungkapkan, gaji pensiun pada bulan November 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Itu artinya, tidak ada kenaikan gaji untuk pensiunan sampai dengan saat ini.
Dalam Hal ini, untuk saat ini gaji pensiunan PNS masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan formula pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda dilakukan mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun.
“Perlu kami tegaskan, Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen.
BACA JUGA:Jengkel Mahfud MD ke PPATK: Kepanikan Mahasiswi Mau Bayar UKT Rekening Diblokir
BACA JUGA:Surat Sakti Abolisi-Amnesti : Prabowo Berikan Terima kasih Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Juga, Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen agar tidak terjadi salah paham terkait pencairan gaji pensiun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500 919, akun media sosial resmi Taspen, atau langsung melalui situs resmi www.taspen.co.id
“Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,”Tegasnya Taspen dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 6 November 2025
Sumber: